- Pengertian Lingkungan hidup menurut UU NO. 4 tahun 1982 / UU NO. 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 2
- Kewajiban memelihara Lingkungan Hidup
- Hak atas lingkungan hidup
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
- United Nations Environment Programme
- Hubungan kerja sama kepedulian lingkungan hidup
- Konsumen
- Produsen
- Pengurai
- Udara
- Tanah
- Air
- Kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup dari berbagai jenis dan benda mati yang saling berinteraksi membentuk suatu sistem.
- Suatu ilmu yang mempelajari Ekosistem
- Suatu jenis makhluk hidup
- Kumpulan makhluk hidup
- Kumpulan dari populasi
- Penghasil
- Pengguna hasil dari produsen karna konsumen tidak dapat membuat sendiri.
- atau disebut Decomposer : yang mengubah makanan organik ke an-organik
- Produsen > Konsumen 1 > Konsumen 2 > Pengurai
- Produsen : Tanaman Hijau, Konsumen 1 : Herbivora, Konsumen 2 : Karnivora / Omnivora, Pengurai : Decomposer / Bakteri
- Lingkungan hidup Alamiah adalah
- Lingkungan hidup yang terbentuk tanpa adanya campur tangan manusia
- Lingkungan hidup binaan adalah
- Lingkungan hidup yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia
0 komentar:
Post a Comment